Hukum Nonton Film Porno Bagi Umat Islam

meengulas tentang situs situs yang menyajikan flm bokep and porno Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya,kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (THR. Muslim)[14] Maka haram pula
mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video porno, berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain denganpasangannya.
Terlebih jika yang
dilihat adalah
adegan porno
berupa perzinahan
(pemerannya
bukan suami-istri),
maka mengambil
manfaat darinya
tergolong
menyetujui atau
ridha terhadap
perilaku tersebut.
Kesimpulannya,
melihat video
porno adalah
haram karena
diduga kuat akan
mengantarkan
kepada
keharaman, yaitu
berupa mengetahui
aib orang lain,
khayalan mesum,
mengetahui
persetubuhan
orang lain, dimana
pasangan halal
suami-istri saja
tidak boleh
menceritakannya.
Dari Abu Hurairah
ra, Rasulullah saw
bersabda:
“Sesungguhnya
wanita itu adalah
diantara anak
panah Iblis, maka
barang siapa
melihat seorang
perempuan yang
elok mempesona
kemudian dia
menundukkan
pandangannya
berharap ridha
Allah swt, niscaya
Allah swt
membalasnya
dengan
kenikmatan dalam
beribadah.” (THR.
Ibn An-Najjar)

Penulis : ABDI JUNAIDY GINTING ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Hukum Nonton Film Porno Bagi Umat Islam ini dipublish oleh ABDI JUNAIDY GINTING pada hari Selasa, 15 Juli 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Hukum Nonton Film Porno Bagi Umat Islam
 

0 komentar:

Posting Komentar